RANGKUMAN CATATAN MATERI PPKN ( SEMESTER 1 )
NAMA : WAHYU SATRIO TRIHARTONO
NPM : 2121020121
KELAS : C
FAKULTAS : SYARIAH
JURUSAN : HUKUM TATA NEGARA
Rangkuman Materi ( Semester 1 )
4 (EMPAT) PILAR KEBANGSAAN
Empat Pilar Kebangsaaan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia.
Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
• Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR di atas kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air, yaitu :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Bhinneka Tunggal Ika
Pemasyarakatan 4 (empat) pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi nya yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat” . Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. Sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945.
1. PANCASILA
Kata Pancasila dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada Abad ke-14 dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Empu Tantular. Secara etimologi (asal-usul kata), berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya berbatu sendi atau alas/dasar. Secara terminologi (istilah) berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila merupakan dasar (Weltanschauung) di atas mana didirikan negara Indonesia, yang tercermin sebagai :
1. Pandangan Hidup (Philosopische Grondslag)
2. Idiologi Bangsa
3. Kaidah Pokok Negara (Staats Fundamental Form)
Pancasila menjadi asas untuk mengatur segala bentuk kehidupan bangsa Indonesia sesuai dengan lima butir Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lambang Pancasila
Lahirnya Pancasila menjadi judul yang dipilih secara aklamasi dan pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidato sidang pertama Badan Penyelidik Persiapan Usaha- Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Junbi Cosakai) tanggal 1 Juni 1945. Rapat tersebut membentuk Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan kesepakatan bersama mengenai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, kemudian disetujui pada sidang kedua BPUPKI tanggal 17 Juli 1945.
Kesepakatan akhir terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil
kesepakatan bersama para pendiri bangsa, yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI/Dokuritsu Junbi Linkai) tanggal 18 Agustus 1945 dan
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 (Grundnorm), serta dikenal sebagai sebuah
perjanjian luhur bangsa Indonesia.
DASAR HUKUM PANCASILA
• Pancasila sebagai dasar negara diperjelas pada saat peristiwa reformasi tahun 1998, melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
• Dijelaskan dalam Pasal 1 TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Selanjutnya diperkuat melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) dan TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
DIMENSI PANCASILA
• Sebagai dasar negara (Weltanschauung), Pancasila memiliki tiga dimensi yaitu
1. Idealisme,
2. Realitas, dan
3. Normatif.
1. Dimensi idealisme bermakna bahwasannya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh dalam lima butir sila Pancasila. Dimensi idealisme disebut pandangan hidup bangsa (Philosopische Grondslag) dalam menjalani kehidupan bernegara, dengan tujuan untuk meraih cita-cita atau masa depan Indonesia menjadi lebih baik lagi
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dijelaskan dalam Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) tanggal 9 Juni 1966, yang ditegaskan bahwa Pancasila dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka, yang mana sebagai syarat penting sebuah bangsa adalah kehendak untuk bersatu (Le Desir D’etre Ensemble). Memorandum DPR GR tersebut kemudian disahkan melalui TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
2. Dimensi Realitas bermakna bahwasannya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus mampu berkembang dalam kehidupan bernegara yang ditemukan dalam masyarakat itu sendiri, atau disebut Idiologi bangsa. Idiologi Pancasila bersifat idiologi terbuka karena memiliki makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi ilmu pengetahuan, dengan tidak mengubah nilai-nilai dasar di dalamnya.
3. Dimensi normatif bermakna bahwasannya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah dijabarkan di dalam suatu norma yang tersusun dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia atau disebut sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila sebagai kaidah pokok negara (Staats Fundamental Form) merupakan kaidah hukum dasar yang menginduksi segala norma dalam pembentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah/bersifat final.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan (Basic Law).
• Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tertinggi, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.
• Periode perubahan UUD 1945 terjadi pasca reformasi pada tahun 1998, dengan tujuan untuk menyempurnakan aturan dasar yang mendukung semangat penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta pelbagai aspek sesuai perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dalam kurun waktu tahun 1999–2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
KEWARGANEGARAAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas Ius Sanguinis (keturunan), Ius Soli (asal muasal), dan campuran, serta tidak mengenal kewarganegaraan ganda (Bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (Apartride), dengan pengecualian kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak.
3 Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI, karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
• Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.
4. Bhineka Tunggal Ika
• Bhineka Tunggal Ika memiliki arti walau berbeda-beda namun namun tetap satu jua. Semboyan ini merupakan semboyan negara Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Mpu Tantular.
• Semboyan ini kemudian dituangkan Mpu Tantular dalam karyanya dengan bunyi ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa’. Mpu Tantular sendiri merupakan seorang pujangga di Kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350-1389).
Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
KECERDASAN WARGANEGARA
KECERDASAN MERUPAKAN KEMAMPUAN MAKHLUK HIDUP DALAM BERFIKIR, MENYELESAIKAN MASALAH UNTUK MEMENUHI KEPENTINGAN HIDUPNYA
1. Intelegence of Word (Kecerdasan Mengolah Kata)
kemampuan berbahasa atau memahami bahasa lisan dan tulisan dengan sangt baik dan efektif. pandai menghibur, meyakinkan orang lain dan berargumentasi dengan baik. Menyukai membaca, menulis, berdiskusi dan mengungkapkan keinginannya dengan cara tepat, jelas dan singkat
2. Intelegence of Logic (Kecerdasan Logika)
kecerdasan berfikir secara logika dan mampu mengolah angka dengan baik. Umumnya selalu berfikir rasional dan mampu memikirkan kemungkinan yang akan terjadi secara logika dan memahami argumen lawan bicara secara logis serta memecahkan masalah dengan matematis menggunakan kecerdasan logika berdasar hipotesa sebelum dilakukan uji
3. Intelegence of Visual (Kecerdasan Visual)
memiliki tingkat kecerdasan yang mengacu pada gambar, ruang, bentuk, dan tentang gambaran perasaan. Mampu merekam apa yang dilihatnya dan mengingat dengan jelas gambaran aslinya, dan menggambarkan
secara nyata visual yang ada di gambaran mereka. dan memiliki tingkat seni yang tinggi.
4. Intelegence of Music (Kecerdasan Musikal)
Kemampuan bermain musik, bernyanyi, memahami nada, dan menciptakan irama musik. serta berfikir melalui melodi dan irama.
5. Intelegence of Physical (Kecerdasan Fisik)
kecerdasan bergerak mengendalikan tubuh dan pikiran dengan sangat baik
6. Intelegence of People (Kecerdasan Intrapersonal)
Kecerdasan dalam memahami orang lain dan sensitif terhadap sekitarnya mampu memahami perasaan orang lain dengan mudah. Orang dengan kecerdasan ini juga memiliki kemampuan dalam memimpin, berempati, dan
mengatur orang lain. Orang dengan kecerdasan ini mampu mempelajari apapun dari orang lain dan mencontoh hal baik untuk dia lakukan.
7. Intelegence of Self (Kecerdasan Interpersonal)
Kecerdasan mengendalikan emosi, memahami dirinya sendiri, memahami keinginannya dan mengendalikan seluruh perasaan pada dirinya sendiri. Kemampuan stationer adalah kemampuan untuk menjadi seseorang yang tetap netral dan sulit dipengaruhi oleh emosi, masalah, keinginan dari luar.
8. Intelegence of Nature (Kecerdasan Natural)
Kecerdasan natural ini memiliki kepekaan terhadap alam dan mencintai alam. Mereka baik dalam berhubungan dengan alam atau lingkungan dan senang memelihara hewan atau merawat tanaman, baik dalam bidang biologi.
9. Intelegence of Exixtence (Kecerdasan Intuitif)
Kecerdasan mengetahui seseuatu hal tersebut benar/salah melalui perasaan alami yang dimilikinya, yang sangat peka terhadap kehidupan dan makna hidup
10. Kecerdasan Numerik
Kecerdasan yang berhubungan dengan angka dan dengan
menyelesaikan persoalan matematis. Tertarik dengan angka, data statistik, dan memiliki pemikiran yang tenang dan rasional. Berhubungan dengan hitung menghitung misalnya akuntansi, ekonomi, dan sebagainya.
MANUSIA, MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA
Manusia Sebagai Mahluk Sosial di Masyarakat
> Manusia /individu adalah makhluk rohani yang berjasmani dan mempunyai
jiwa sadar dan bawah sadar
> menurut Aristoteles “ZOON POLITICON-Pada dasarnya selalu ingin bergaul” Manusia /individu adalah makhluk rohani yang berjasmani dan mempunyai
jiwa sadar dan bawah sadar
> menurut Aristoteles “ZOON POLITICON-Pada dasarnya selalu ingin bergaul”
> Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan,
memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya
> Bangsa adalah basis sosial beberapa kelompok masyarakat yang berikrar dan
bersepakat menjadi kesatuan berdasarkan rasa solidaritas, jiwa dan
pengorbanan demi generasi selanjutnya (Le Desire dientre ensemble)
dengan latar kesamaan geografi, etnis, ras, agama dan sejarah
Negara adalah bentuk tatanan sosial kehidupan politik sekumpulan warga
negara yang menempati wilayah yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintahan yang berdaulat atas pengakuan negara lain serta negara
memiliki sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua
KENEGARAAN
• Ciri Negara Modern : harmonis tata hukum & administrasi (UU), ada pemerintah, ada wewenang bagi seluruh warga
• Ciri Pemerintahan menurut Herodatus yaitu Monarki (Raja VS Tirani), Oligarki (penguasa kelompok vs Oligarsi), Demokrasi (Penguasa vs okhlorasi)
• Kebangkitan Nasional diawali Gerakan Budi Utomo 1908, Peristiwa Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah penting yang merupakan perwujudan sikap dan tekad bangsa Indonesia untuk bersatu dalam wadah negara.
• Presiden RI: Kepala NKRI dan Kepala Pemerintahan Republik Indonesia
NEGARAWAN
Negarawan : anak bangsa yang memiliki cita-cita
mengedepankan kepentingan bangsa
Arah perilaku hubungan negara, bangsa, masyarakat dan individu
NEGARA -> DAERAH -> INDIVIDU
BANGSA -> MASYARAKAT -> KEPRIBADIAN
• Civil Society/ masyarakat warga/madani adalah masyarakat yang terdiri dari warga negara yang menjunjung tinggi toleransi, demokrasi dan peradaban
dengan kekuasan mutlak mengontrol interaksi politik warga negara
• 4 Karakter Civil Society : Equal Right (perlakuan sama), Free Public Sphere (ruang bebas aktualisasi), demokrasi sebagai entitas, Toleransi, Pluraslisme/kemajemukan dan Keadilan Sosial (hak dan kewajiban warganegara).
• Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian yang tidak terpisahkan, menjelaskan sikap dan bentuk bangsa Indonesia serta merupakan hukum dasar dalam penataan kehidupan bernegara.
Ketahanan Nasional Menghadapi Globalisasi
WASANTARA LANDASAN TANNAS DAN BANGNAS
• Wawasan Nusantara/Wasantara adalah konsep geopolitik bangsa Indonesia (cara pandang anak bangsa sebagai satu kesatuan utuh)
• Ketahanan Nasional/Tannas adalah konsep geostratejik bangsa Indonesia (kemampuan dan ketangguhan memanfaatkan satu kesatuan wasantara untuk menjamin hidup menuju kejayaan bangsa)
• Pembangunan Nasional/Bangnas adalah perwujudan kemampuan dan ketangguhan bangsa dalam berbagai aspek kehidupan menuju kejayaan bangsa sebagai satu kesatuan.
Intinya bahwa berhasilnya pembangunan nasional akan dapat meningkatkan tannas dan tannas yang tangguh akan lebih mendorong pembangunan nasional
Hal Utama Dalam Tannas
1) Mencegah masuknya ideologi/paham yang tidak sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia, hanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
2) Mencegah segala bentuk aspirasi politik yang bersifat dan mengarah kepada disintegrasi bangsa. Bahwa pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional
3) Karena wilayah nusantara 2/3 berupa perairan, maka perlu ditumbuhkan budaya kelautan di generasi muda
4) Bangsa Indonesia adalah bangsa majemuk yang diikat dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
5) Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka tidak ada seorang warga negara /pejabat atau lembaga pun diatas hukum nasional yang telah ditetapkan
6) Pembangunan nasional pada hakikatnya untuk menciptakan kemakmuran (Kesejahteraan) dan ketenangan (kemananan)
7) Pejabat negara/pemerintah/birokrasi harus berfungsi mengayomi dan melayani masyarakat sesuai konsep Abdi Negara Abdi Masyarakat.
36 Butir Butir Pancasila pada P4 TAP II/MPR/1978 MPR diganti menjadi
45 butir butir Pengamalan Pancasila melalui TAP MPR No. I/MPR/2003
DAMPAK PERKEMBANGAN INFORMASI, KOMUNIKASI dan TEKNOLOGI TERHADAP HUBUNGAN MASYARAKAT
• Isu adalah suatu peristiwa atau kejadian yang dapat diperkirakan terjadi atau tidak terjadi pada masa mendatang, yang menyangkut banyak hal
• Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti (objektif) dan telah menjadi suatu kenyataan/dapat dilakukan verifikasi oleh siapapun
• Data (jamak dari kata datum) adalah fakta mentah atau rincian peristiwa yang belum diolah, yang terkadang tidak dapat diterima oleh akal pikiran dari penerima data tersebut, dapat berupa angka, karakter, simbol, gambar, suara, atau tanda-tanda yang dapat digunakan untuk dijadikan informasi. Data diolah sehingga dapat dimengerti pihak yang tidak mengalami disebut deksripsi. Pemilahan data disebut klasifikasi
• Informasi adalah hasil pengolahan data yang sudah dapat diterima oleh akal pikiran penerima informasi yang nantinya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Informasi dapat berupa hasil gabungan, hasil analisa, hasil penyimpulan, dan juga hasil pengolahan sistem informasi komputerisasi.
POLITIK STRATEGI NASIONAL
• Ketahanan nasional yaitu Untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
memelihara ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka perlu mengerahkan seluruh potensi yang ada,
mengembangkan strategi terjitu menghadapi
serangan baik secara langung (fisik/militer) maupun
tidak langsung (ekonomi, sosial, budaya)
• Mengembangkan kapasitas individu-individu warga
negara
DEMOKRASI
• Demokrasi awal berkembang di Yunani Kuno (Abad ke-6 - 3 SM) secara etimologi demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti berkuasa, secara terminologi menurut Meriam Boediarjo yaitu :
1. Goverment Of The People (pemerintahan dari rakyat)
2. Goverment By The People and (pemerintahan oleh rakyat)
3. Goverment For The people (pemerintahan untuk rakyat)
Demokrasi menunjukkan adanya peran serta atau
partisipasi masyarakat dalam lapangan pemerintahan dari berbagai sektor kehidupan baik secara langsung
maupun tidak langsung karena adanya penghargaan mahluk yang sama derajadnya (right of quality) dengan variasi kewenangan berbeda antar negara
Prinsip Pokok Demokrasi :
1. Liberte (kebebasan), kebebasan agama, pers/media, mengeluarkan pendapat
2. Egalite/egalitarisme (kesetaraan), equal before the law (kesamaan di hukum)
3. Fraternite (kebersamaan), kebersamaa pelaksanaan Hak Asasi Manusia
(HAM) sehingga mayoritas dan minoritas saling menghargai.
UNSUR NEGARA HUKUM
Negara yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum tertulis maupun tidak tertulis yang banyak dianut negara eropa kontinental yang bertumpu pada Civil Law yang menitikberatkan pada administration, sedangkan negara Anglo Saxon yang bertumpu pada Common Law bertumpu pada judicial law dengan menggunakan istilah Rule Of The Law Menurut Stahl, 4 (empat) unsur negara hukum (Recht Staat) dalam arti klasik yaitu
1. Hak-hak manusia
2. Pemisahan/pembagian kekuasan untuk menjamin hak-hak manusia
3. Pemerintahan berdasarkan aturan/undang-undang
4. Peradilan administrasi Menurut AV Dicey, unsur Rule Of The Law yaitu
1. a. Supremasi Hukum (Supremacy Of The Law)
b. Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence Of The Arbitrany Power)
2. Kedudukan yang sama di depan hukum (aquality before the law)
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan peradlian
Warga Negara
Undang-Undang Dasar tahun 1945 Bab X Tentang Warga Negara Dan Penduduk, Pasal 26 Warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ,
Penduduk indonesia dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Bab X Pasal 27 adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia. Aturan Hukum Warga Negara Indonesia dan Penduduk Indonesia
1.UU No 3/1946
2.UU No. 2/1958
3. UU No. 62/1958
4. UU No. 12/2006
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Warga Negara Indonesia adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, Warga Negara Indonesia , Kehilangan Kewarganegaraan Jika
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
DNA atau Deoxyribo Nucleic Acid
• merupakan asam nukleat yang menyimpan semua informasi tentang genetika. DNA inilah yang menentukan jenis rambut, warna kulit, dan sifat-sifat khusus
manusia. Setiap orang memiliki DNA yang unik. DNA adalah materi genetik yang membawa informasi yang bisa diturunkan. Di dalam sel manusia, DNA bisa ditemukan di dalam inti sel dan di dalam mitokondria.
• Metode yang digunakan dalam tes DNA adalah dengan mengidentifikasi sel DNA itu sendiri. Di dalam inti sel, DNA membentuk satu kesatuan untaian yang disebut kromosom. Setiap sel manusia yang normal memiliki 46 kromosom yang terdiri dari 22 pasang kromosom somatik dan 1 pasang kromosom sex (XX dan XY). Inti sel in lah yang akan diteliti. Dengan kata lain, metode untuk mengidentifikasi, menghimpun, dan
menginventarisir sel-sel khusus yang dimiliki tubuh.
• Semua bagian tubuh bisa digunakan untuk mengungkap DNA. Salah satu contohnya adalah buccal swab atau usapan mulut pada pipi sebelah dalam, darah, rambut beserta akarnya, atau menggunakan darah sebanyak 2ml
sebagai sumber DNA. Tapi untuk darah, sel darah yang digunakan adalah darah putih, bukan sel darah merah. Ini karena sel darah merah tidak memiliki inti sel.
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN OTONOMI DAERAH (OTDA)
HAM Sebagai alat untuk melindungi diri.
isi
- Jaminan kesempatan untuk hidup
- Keamanan secara fisik
- Mendapatkan hak yang sama dalam hukum
- Mendapatkan kebebasan berpergian ke suatu negara manapun
- Bebas mengeluarkan pendapat atau pemikiran
- Bebas memilih dalam beragama
- Mendapatkan jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan yang layak
Kategori Pelanggaran HAM Berat dalam Statuta Roma:
1.Kejahatan Genosida
2.Kejahatan terhadap kemanusiaan
3.Kejahatan Perang
4.Kejahatan Agresi
Otonomi Daerah
> Secara etimologi/harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
> Secara terminologi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan.
Tujuan utama otonomi daerah di Indonesia secara konseptual,
a.Tujuan Politik
b.Tujuan Administratif
c.Tujuan Ekonomi
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BAIK
(GOOD GOVERNANCE)
1. Visi Strategis : kabupaten kota memiliki visi dan misi jelas
2. Transparansi : keterbukaan informasi publik dan ada layanan informasi
3. Responsivitas : tanggap layanan masyarakat
4. Keadilan : pemerintah memberikan kesempatan yang sama pada warga
5. Konsensus : pemerintah menjembatani aspirasi untuk persetujuan bersama
6. Efektvitas dan Efisiensi : pemenuhan kebutuhan dengan sumber daya yang ada
7. Akuntabilitas : tanggung jawab publik dalam bidang manajemen yang terukur
8. Kebebasan berkumpul dan berpartisipasi : kebebasan menentukan masa depan
9. Penegakan hukum : aturan yang ditegakkan agar situasi aman dan kondusif
10.Demokrasi
11.Kerjasama dengan organisasi masyarakat : pemeberdayaan masyarakat internal
12.Komitmen pada Pasar : kebijakan berorientasi pada daya jual dan daya beli
13.Komitmen pada lingkungan : kelestarian dan harmonisasi lingkungan dan warga
14.Desentralisasi : pemberdayaan unit lembaga lokal untuk kebijakan lokal publik
PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DALAM TATA KELOLA (CAPACITY BUILDING IN GOOD GOVERNANCE)
1. Pengembangan Visi dan Misi Daerah dan Institusi Pemerintahan Kabupaten Kota
2. Pengembangan Kelembagaan Pemerintah pada bidang-bidang strategis
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan
4. Pengembangan Jejaring / Network Pemerintahan dan Swasta
5. Pengembangan dan pemanfaatan lingkungan pemerintah Dari 5 hal diatas, dapat dirangkum bahwa Capacity Building adalah Strategi untuk meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas dan Responsivitas Kinerja Lembaga Pemerintah
1. Pengembangan SDM
2. Penataan Organisasi
3. Reformasi kelembagaan/lingkungan
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA
Indonesia mengenal Sistem Pertahanan pada matra berorientasi pada darat (kontinental), laut (maritim) dan udara (dirgantara)
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi kemampuan dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut untuk mewujudkan kemampuan dalam
upaya Hankam Negara.
Istilah Operasi dalam Sishankamrata adalah
1. Operasi Tempur : segala kegiatan, tindakan dan usaha secara berencana dengan menitikberatkan pada penggunaan Sistek (teknologi) hancurkan musuh
2. Operasi intelijen : bagian kegiatan, tindakan dan usaha secara berencana dengan menggunakan kekuatan fisik (Sistek) maupun non fisik (Sissos) untuk memperoleh data secara tertutup berupa keterangan kemampuan, kerawanan dan kelemahan musuh untuk dapat dimanfaatkan operasi hankam
3. Operasi territorial : segala kegiatan, tindakan dan usaha secara berencana dengan memanfaatkan segala bidang kehidupan sosial untuk memungkinkan dilakukan pembinaan militansi sosial (Sissos) serta penyusunan potensi hankam
4. Operasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) : segala kegiatan, tindakan dan usaha secara berencana dengan memanfaatkan unsur kekuatan politik,ekonomi,sosial,budaya dalam tegak dan kendali wibawa ketertiban umum
5. Infiltrasi : kegiatan menyelundupkan perorangan/kelompok orang melalui celah/kelemahan ke dalam wilayah lawan untuk melemahkan/mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan penguasaan wilayah
6. Invasi : kegiatan memasuki/menyerang untuk menjajah/menduduki wilayah lain
7. Subversi : kegiatan meniadakan /menghancurkan /mengancam eksistensi/ kedaulatan/pengaruh/wibawa lawan dengan perorangan/kelompok ke lawan
8. Sabotase : kegiatan penghancuran/perusakan terhadap milik/sumber kekuatan daya yang ada dengan tujaun mengacaukan/melemahkan aspek kehidupan lawan
ANTARA ISLAM, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DAN NUSANTARA
ISLAM secara istilah/etimologi berasal kata Aslama Yuslimu Islaman (tergantung pada padanan kata selanjutnya). Secara terminologi/bahasa/leksical adalah
1. Tunduk dan Patuh (Aslama Yuslimu Islaman) pada ketentuan Alloh SWT yang diterangkan Rasulullah SAW yang akan berisi ujian kepatuhan (perintah & larangan)
2. Kedamaian, Ketenangan dan Ketentraman : bila belum dapat terkait point 1 karena kurang kepatuhan dan dekat dengan Alloh SWT, rejeki dan kemudahan milik-Nya, kedamaian dalam kegelisahan, ketenangan urusan dunia, kenyamanan hal akhirat
3. Salam/ jaminan kebahagiaan tertinggi yang di raih di dunia dan akhirat
Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.“
SUMBERDAYA ALAM, ENERGI DAN DATA UNTUK
KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA KEKUATAN KEKUASAAN DI MASA DEPAN : SUMBER DAYA ALAM, ENERGI dan DATA Titik dimana dua hal tersebut bersatu itulah Homo sapiens 'will disintegrate from within', bukan punah seperti Homo neanderthalensis, melainkan menjadi Homo Deus, manusia yang (menyerupai) Tuhan KESEJAHTERAAN SOSIAL Semua teori yang berkembang pada hakikatnya menuju kesejahteraan Kuatkan pondasi anda : Aqidah, Akhlak dan Amalan Fiqih yang Shahih.
Komentar
Posting Komentar