Artikel Ilmiah Tolak Omnibus LawRatusan Mahasiswa Berdemonstrasi Di Jakarta

ABSTRAK
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Setiap negara yang menyatakan diri sebagai Negara hukum, maka harus memenuhi segala persyaratan sebagai sebuah Negara hukum. Yakni mengakui dan melindungi hak serta kewajiban setiap warga negaranya. Pentingnya kebebasan berpendapat di muka umum membuat Negara Indonesia harus 2 menjamin dan melindungi hak tersebut
.mahasiswa juga harus berperan dalam berdemokrasi karna mahasiswa akan saling menghormati baik antar mahasiswa maupun dosen. Mahasiswa akan menghargai terhadap pendapat masing-masing karena mereka paham bahwa mereka perlu bersikap demokratis dengan menghargai pendapat masing-masing.


LATAR BELAKANG 
Demonstrasi merupakan cara yang efektif dilakukan oleh masyarakat dan pelajar sebagai bentuk penyampaian aspirasi untuk menyampaikan pendapat agar terpenuhi kepentingannya. Demonstrasi merupakan fenomena yang sering dijumpai di berbagai Negara termaksud di Indonesia. Demonstrasi tidak hanya terjadi di daerah Pusat tetapi juga terjadi di daerah-daerah provinsi termaksud Provinsi Jambi baik yang berakhir dengan ricuh maupun dengan damai. Menurut data kepolisian intel Polda Jambi selama tahun 2018-2020 terjadi sebanyak 59 kasus unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di Provinsi Jambi. Pada 07 Oktober 2020 terdapat isu menarik mengenai aksi demonstrasi, yaitu terdapat aksi demonstrasi mengenai penolakan Undang-Undang Omnibus Law yang dilaksanakan pada masa pandemi covid-19 yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dan masyarakat terutama oleh buruh. Pro dan kontra terjadi dalam kehidupan masyarakat mengenai pengesahan Undang-Undang Omnibus Law
PEMBAHASAN 
Seluruh mahasiswa dari penjuru Indonesia mengadakan aksi demo guna menggagalkan Omnibus Law. Mereka hadir dengan tuntutan untuk menolak dan mengecam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker dalam pembahasan poin substansi UU Ciptaker, serta menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghargai aspirasi rakyat dan mendengarkan kritikan terhadap UU Ciptaker. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (08/10) di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Mahasiswa UIN Jakarta pun turut turun aksi yang dilaksanakan di dua titik yaitu Senayan depan Gedung DPR dan di Istana Negara sebagai pusat utama.
Demonstran Aksi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester lima, Siti Humaeroh mengatakan, fokus utama diadakannya aksi unjuk rasa ditujukan untuk menjegal UU Ciptaker yang disahkan secara sepihak oleh DPR, tanpa memperhatikan aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami secara tegas menyatakan sikap untuk menolak, serta mengecam keras UU Ciptaker ini yang memang terdapat beberapa pasal substansial yang justru merugikan buruh atau rakyat menengah ke bawah,” tegasnya.
Mahasiswa yang merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) KPI, Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tersebut mengatakan, tujuan aksi ini juga menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mengeluarkan Perppu yang berguna untuk mengganti poin-poin substansial dari UU Ciptaker tersebut dan menggantinya menjadi poin-poin yang disepakati oleh berbagai pihak sehingga, tidak ada lagi pasal karet yang akan merugikan rakyat kecil.
“Mengenai situasi  demo,  kami mengadakan aksi bersama serempak secara nasional sebagai bentuk pernyataan sikap kekecewaan kepada wakil rakyat yang justru tidak mewakili suara rakyat. Oleh sebab itu, hari ini merupakan aksi seluruh rakyat Indonesia dari berbagai kelas sosial yang menuntut hak keadilan sosial,” ungkapnya.
Menurut Humaeroh, saat ini demonstrasi menjadi hal utama bentuk aspirasi rakyat, namun tidak menutup kemungkinan untuk membuka secara luas ruang dialektika bagi pemerintah serta perwakilan dari buruh maupun mahasiswa, guna membahas poin yang masih krusial. Dirinya menyampikan, sebagai bentuk pernyataan sikap mahasiswa UIN Jakarta juga mengadakan pengumpulan 100 boneka, sebagai demonstrasi simbolik di depan gedung DPR, yang mana DPR dianggap tidak dapat bekerja dengan baik menjadi wakil rakyat .
Demonstrasi Mahasiswa FDIKOM, jurusan KPI, semester tiga, Faieq mengatakan, alasan utama diadakanya aksi tersebut sebagai bentuk memperjuangkan hak-hak yang direnggut dari rakyat. Selain itu, menjalankan fungsi mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah.
“Dengan mengikuti aksi ini, rasa kemahasiswaan lebih terasa seutuhnya. Saat ini, target pencapaiannya adalah membuat pemerintah mencabut UU Omnibus Law yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR. Selain itu, harapan diadakannya adanya aksi ini, agar dapat menggagalkan pembentukan UU Omnibus Law,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi pendemo diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh koordinator aksi. Misalnya seperti memakai masker, membawa hand sanitizer dan tetap menerapkan social distancing pada aksi kali ini.
“Aksi ini dinilai penting dan perlu dilakukan untuk menggagalkan Omnibus Law yang dapat merugikan kaum buruh, masyarakat adat, dan perusakan lingkungan. Bagi pemerintah, buatlah kebijakan yang mementingkan kepentingan rakyat Indonesia karena untuk rakyat dari rakyat dan oleh rakyat,”

Alasan Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diramaikan massa dari kalangan mahasiswa. Ratusan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III tiba dan melakukan orasi di dekat Gedung DPR pada pukul 15.45 WIB.
“Kami datang ke sini bukan untuk menunjukkan eksistensi mahasiswa, tetapi untuk membela orang tua kita para petani, para nelayan, para buruh yang hak-hak mereka terancam Omnibus Law,” ujar salah seorang orator dari Universitas Muhammadiyah Jakarta di belakang Gedung DPR RI, kawasan GBK, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Berdasarkan pantauan Tempo, ada sekitar 500 mahasiswa yang datang untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law. Seorang orator mengatakan, mereka datang untuk mendukung para buruh dan kalangan masyarakat lainnya yang telah berdemonstrasi sejak pagi.
 
KESIMPULAN
Aksi demonstrasi atau unjuk rasa sudah menjadi cara yang dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk mengeluarkan suara dan menuntut haknya secara kolektif, menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentangan kebijakan yang dilaksanakan dimana saat terdapat suatu kebijakan yang dianggap tidak mensejahterakan kelangsungan hidup mereka. Demontrasi umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa atau orang-orang yang tidak setuju dengan pemerintahan dan yang menentang kebijakan pemerintah, namun demonstrasi juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan yang telah mereka sepakati bersama. Mahasiswa pada umumnya di taraf perkembangan dewasa awal merupakan suatu masa penyesuaan terhadap pola-pola kehidupan yang baru dan harapan-harapan sosial yang baru. Masa dewasa awal adalah kelanjutan dari masa remaja, sebagai masa yang penuh dengan ketegangan emosional sering kali ditampakkan dalam ketakutan-ketakutan atau kekahawatiran-kekehawatiran yang timbul pada umumnya bergantung pada tercapainya penyesuaian terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi pada suatu saat tertentu atau sejauh mana sukses atau kegagalan yang dialami dalam penyelesaian peroala.


DAFTAR PUSTAKAhttp://fidkom.uinjkt.ac.id/aksi-mahasiswa-fdikom-tolak-omnibus-law/https://metro.tempo.co/read/1397610/tolak-omnibus-law-demonstrasi-mahasiswa-dan-buruh-kepung-jakarta-hari-ini

Komentar